PAJAK
Kebanyakan orang pasti tidak asing lagi dengan istilah pajak, tentu di keseharian kita yang berupa rumah,kendaraan , semuanya dikenakan pajak. Dan saya akan menjelaskan tentang pengertian pajak jenis-jenis pajak dan fungsi pajak:
Pengertian pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran rakyat pada kas pemerintah yang bersifat wajib (dapat dipaksaan) berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontra prestasi yang langsung ditujukan dan yang tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran dan dalam rangka menyelenggarakan pemerintah. Dalam hal balas jasa, pemerintah mewujudkanya kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pemberian subsidi barang kebutuhan pokok, tempat peribadatan, dan pembangunan lainya di segala bidang.
Jenis jenis Pajak
●Pajak pusat
-Pajak Penghasilan (PPH)
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mentah
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-Bea Materai
●Pajak daerah
-Pajak provinsi
-Pajak Kabupaten atau Kota
Fungsi Pajak
●Fungsi anggaran (budgetair)
-Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya
●Fungsi mengatur (regulered)
-Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanaan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
Labels:
Kewirausahaan
2 Komentar untuk "Pengertian PAJAK, Jenis PAJAK dan Fungsi PAJAK (KEWIRAUSAHAAN)"
Alhamdulillah bisa menambah pengetahuan lewat
Nice